Pemerintah Kabupaten Bogor menarik mundur bantuan hukum untuk Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto, setelah pejabat eselon III A Pemkab Bogor itu resmi ditetapkan tersangka suap oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
"Dicabut. Ada tiga kasus yang tidak boleh, terorisme, korupsi, dan narkoba," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada Antara di Bogor, Jumat.
Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bantuan hukum tidak boleh diberikan kepada ASN yang terlibat masalah tindak pidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Setelah tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor ditarik mundur, menurutnya dua PNS yang berstatus tersangka suap itu akan didampingi oleh kuasa hukum pribadi.
Sebelumnya, Polres Bogor resmi menetapkan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Irianto sebagai tersangka kasus penyuapan, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3) sore.
"Statusnya sudah tersangka. Kita kenakan tindak pidananya korupsi menerima uang, sebagian bukan kewenangannya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Menurutnya, Irianto ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA, sedangkan empat orang lainnya yang juga terkena OTT, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga PNS dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Masih kita dalami apakah (suapnya) untuk mengurus dokumen yang semestinya tidak bisa keluar, terus jadi keluar. Masih dalam proses pemeriksaan," kata Roland.
Namun, ia meluruskan bahwa dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta yang ia sita, hanya Rp50 juta uang yang diterima Irianto pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran mengenai asal-usulnya.
Baca juga: Irianto resmi ditetapkan tersangka kasus penyuapan di Bogor
Baca juga: Uang sitaan OTT pejabat Pemkab Bogor senilai Rp120 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dicabut. Ada tiga kasus yang tidak boleh, terorisme, korupsi, dan narkoba," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada Antara di Bogor, Jumat.
Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bantuan hukum tidak boleh diberikan kepada ASN yang terlibat masalah tindak pidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Setelah tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor ditarik mundur, menurutnya dua PNS yang berstatus tersangka suap itu akan didampingi oleh kuasa hukum pribadi.
Sebelumnya, Polres Bogor resmi menetapkan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Irianto sebagai tersangka kasus penyuapan, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3) sore.
"Statusnya sudah tersangka. Kita kenakan tindak pidananya korupsi menerima uang, sebagian bukan kewenangannya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Menurutnya, Irianto ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA, sedangkan empat orang lainnya yang juga terkena OTT, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga PNS dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Masih kita dalami apakah (suapnya) untuk mengurus dokumen yang semestinya tidak bisa keluar, terus jadi keluar. Masih dalam proses pemeriksaan," kata Roland.
Namun, ia meluruskan bahwa dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta yang ia sita, hanya Rp50 juta uang yang diterima Irianto pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran mengenai asal-usulnya.
Baca juga: Irianto resmi ditetapkan tersangka kasus penyuapan di Bogor
Baca juga: Uang sitaan OTT pejabat Pemkab Bogor senilai Rp120 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020