Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menyebutkan bahwa uang yang ia sita dari operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto yaitu senilai Rp120 juta.
"Rp120 juta, tapi kita masih belum bisa sampaikan barang bukti yang kita amankan ini apakah ada kaitannya dengan tindak pidana yang kita lakukan investigasi atau tidak," ujarnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/3).
Uang tunai tersebut diamankan dari kantor DPKPP Kabupaten Bogor saat OTT pada Selasa (3/3) sore, dikemas dengan menggunakan empat buah kantong berwarna cokelat. Selain itu, pihaknya juga mengangkut sejumlah dus berisi dokumen.
Benny mengatakan, Irianto ditangkap bersama lima orang lainnya, dua berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan tiga lainnya yaitu pengusaha.
"Ini kan ada laporan dari beberapa masyarakat kemudian kita tindaklanjuti terkait dengan temuan dan termasuk kita sinkronkan dengan hasil di lapangan," papar Benny.
Meski begitu, ia belum mau mengumumkan perkara apa yang menjerat Irianto bersama lima orang lainnya. Menurutnya, kasusnya secara lengkap akan diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy esok hari.
"Besok akan diumumkan langsung oleh Kapolres semuanya," sebutnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi memimpin penangkapan Irianto di Kantor DPKPP, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Benny menggelandang Irianto yang mengenakan seragam PNS, lengkap dengan empat kantong uang, dan beberapa kardus barang bukti lainnya.
Barang bukti berupa uang yang diamankan itu dibungkus menggunakan empat kantong berbahan kertas warna coklat. Semua barang bukti diangkut menggunakan mobil, sedangkan Irianto satu mobil dengan Benny menggunakan mobil dinas dengan plat merah bernomor F 1554 F.
Setibanya di Kantor Polres Bogor, Irianto dan Benny memasuki ruang pemeriksaan di gedung Satreskrim.
Baca juga: Irianto menginap lagi di Polres Bogor walau pemeriksaan OTT selesai
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Rp120 juta, tapi kita masih belum bisa sampaikan barang bukti yang kita amankan ini apakah ada kaitannya dengan tindak pidana yang kita lakukan investigasi atau tidak," ujarnya di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/3).
Uang tunai tersebut diamankan dari kantor DPKPP Kabupaten Bogor saat OTT pada Selasa (3/3) sore, dikemas dengan menggunakan empat buah kantong berwarna cokelat. Selain itu, pihaknya juga mengangkut sejumlah dus berisi dokumen.
Benny mengatakan, Irianto ditangkap bersama lima orang lainnya, dua berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan tiga lainnya yaitu pengusaha.
"Ini kan ada laporan dari beberapa masyarakat kemudian kita tindaklanjuti terkait dengan temuan dan termasuk kita sinkronkan dengan hasil di lapangan," papar Benny.
Meski begitu, ia belum mau mengumumkan perkara apa yang menjerat Irianto bersama lima orang lainnya. Menurutnya, kasusnya secara lengkap akan diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy esok hari.
"Besok akan diumumkan langsung oleh Kapolres semuanya," sebutnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi memimpin penangkapan Irianto di Kantor DPKPP, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Benny menggelandang Irianto yang mengenakan seragam PNS, lengkap dengan empat kantong uang, dan beberapa kardus barang bukti lainnya.
Barang bukti berupa uang yang diamankan itu dibungkus menggunakan empat kantong berbahan kertas warna coklat. Semua barang bukti diangkut menggunakan mobil, sedangkan Irianto satu mobil dengan Benny menggunakan mobil dinas dengan plat merah bernomor F 1554 F.
Setibanya di Kantor Polres Bogor, Irianto dan Benny memasuki ruang pemeriksaan di gedung Satreskrim.
Baca juga: Irianto menginap lagi di Polres Bogor walau pemeriksaan OTT selesai
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020