Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk 13 pelaku kejahatan baik berupa pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku yang kita tangkap ada 13 orang. Mereka mencuri kendaraan bermotor dan juga tindak pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Selasa.
Menurutnya 13 tersangka itu terbukti melakukan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dari jumlah tersangka, dua orang yaitu berinisial YYN dan KDR melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Sekolah Negeri Luar Biasa, di mana keduanya mencuri alat las listrik.
Sedangkan 11 orang pelaku lainnya merupakan pencuri sepeda motor serta sebagai penadah hasil kejahatan yaitu JRN, SRP, CRM, RWN, KSM, DNS, MSD, PRJ, ULB, TYB dan KM.
"Sebelas tersangka ini merupakan pemetik atau pencuri sepeda motor dan juga penadah," ujarnya.
Dia mengatakan dari tangan para pelaku, pihaknya menyita sebanyak 19 unit sepeda motor, puluhan kunci leter T, telepon genggam, plat nomor dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka ini lanjut Suhermanto, ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait tindak pidana pencurian terutama sepeda motor.
"Atas perbuatannya para pelaku kita kenakan Pasal 363 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 dan 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Indramayu tangkap empat pelaku penggelapan modus sewa mobil
Baca juga: Kasus yang libatkan Bupati Indramayu nonaktif Supendi segera disidangkan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Pelaku yang kita tangkap ada 13 orang. Mereka mencuri kendaraan bermotor dan juga tindak pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Selasa.
Menurutnya 13 tersangka itu terbukti melakukan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dari jumlah tersangka, dua orang yaitu berinisial YYN dan KDR melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Sekolah Negeri Luar Biasa, di mana keduanya mencuri alat las listrik.
Sedangkan 11 orang pelaku lainnya merupakan pencuri sepeda motor serta sebagai penadah hasil kejahatan yaitu JRN, SRP, CRM, RWN, KSM, DNS, MSD, PRJ, ULB, TYB dan KM.
"Sebelas tersangka ini merupakan pemetik atau pencuri sepeda motor dan juga penadah," ujarnya.
Dia mengatakan dari tangan para pelaku, pihaknya menyita sebanyak 19 unit sepeda motor, puluhan kunci leter T, telepon genggam, plat nomor dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka ini lanjut Suhermanto, ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang resah terkait tindak pidana pencurian terutama sepeda motor.
"Atas perbuatannya para pelaku kita kenakan Pasal 363 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 dan 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Indramayu tangkap empat pelaku penggelapan modus sewa mobil
Baca juga: Kasus yang libatkan Bupati Indramayu nonaktif Supendi segera disidangkan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020