Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan hingga menyebabkan seorang supir taksi daring tewas.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan kasus tersebut diawali dari penemuan jenazah supir taksi online atau daring berinisial ADP (25) pada Selasa (21/1) di Jalan Raya Patrol, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Kemudian, kata dia, pelaku berhasil di tangkap pada Kamis (23/1) di Kabupaten Garut.
"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Gunawan (26) di daerah Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut," kata Erlangga di Bandung, Jumat.
Berdasarkan keterangan pelaku, Saptono menjelaskan bahwa pelaku dan korban terlibat cekcok karena masalah pembayaran taksi daring. Cekcok tersebut menurutnya terjadi saat dalam perjalanan pulang pelaku dari Padalarang, Kabupaten Bandung Barat menuju Subang.
Setibanya di kediaman kontrakan yang berada di Perum Bumi Abdi Praja Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pelaku menurutnya diperintah oleh seorang bernama Suhendar untuk melakukan penusukan kepada korban sambil menyerahkan sebuah pisau.
"Kemudian Gunawan menghampiri korban dan melakukan penusukan pada korban menggunakan sebuah pisau sangkur ke leher dan wajah bagian kiri korban di sekitar kontrakan tempat tinggalnya," ungkap Erlangga.
Setelah itu, lanjut Erlangga, pelaku membuang pisau tersebut di kebun sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah nyawa korban melayang, kata Erlangga, pelaku membawa korban untuk dibuang di tempat penemuan jenazah.
Selanjutnya, menurut Saptono, pelaku menjual mobil bernomor polisi D-1612-QZZ milik korban. Polisi menurutnya berhasil mengungkap kasus tersebut diawali dengan melacak mobil milik korban yang berada di Garut.
"Saat diamankan Gunawan mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Subang guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bogor bersama Gojek bangun selter untuk ketertiban jasa ojek
Baca juga: Polisi Sukabumi masih buru rekan pembunuh pengemudi ojek daring
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan kasus tersebut diawali dari penemuan jenazah supir taksi online atau daring berinisial ADP (25) pada Selasa (21/1) di Jalan Raya Patrol, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Kemudian, kata dia, pelaku berhasil di tangkap pada Kamis (23/1) di Kabupaten Garut.
"Tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Gunawan (26) di daerah Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut," kata Erlangga di Bandung, Jumat.
Berdasarkan keterangan pelaku, Saptono menjelaskan bahwa pelaku dan korban terlibat cekcok karena masalah pembayaran taksi daring. Cekcok tersebut menurutnya terjadi saat dalam perjalanan pulang pelaku dari Padalarang, Kabupaten Bandung Barat menuju Subang.
Setibanya di kediaman kontrakan yang berada di Perum Bumi Abdi Praja Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pelaku menurutnya diperintah oleh seorang bernama Suhendar untuk melakukan penusukan kepada korban sambil menyerahkan sebuah pisau.
"Kemudian Gunawan menghampiri korban dan melakukan penusukan pada korban menggunakan sebuah pisau sangkur ke leher dan wajah bagian kiri korban di sekitar kontrakan tempat tinggalnya," ungkap Erlangga.
Setelah itu, lanjut Erlangga, pelaku membuang pisau tersebut di kebun sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah nyawa korban melayang, kata Erlangga, pelaku membawa korban untuk dibuang di tempat penemuan jenazah.
Selanjutnya, menurut Saptono, pelaku menjual mobil bernomor polisi D-1612-QZZ milik korban. Polisi menurutnya berhasil mengungkap kasus tersebut diawali dengan melacak mobil milik korban yang berada di Garut.
"Saat diamankan Gunawan mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Subang guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bogor bersama Gojek bangun selter untuk ketertiban jasa ojek
Baca juga: Polisi Sukabumi masih buru rekan pembunuh pengemudi ojek daring
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020