Sidang perdana 5 orang mahasiswa terdakwa yang menyebabkan tewasnya Iptu Erwin, di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan dakwaan, dijaga ketat polisi dari Polres Cianjur.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Glorious Anggundoro, hakim anggota Patti Arimbi dan Dicky Wahyudi membacakan dakwaan dan eksepsi terhadap lima terdakwa R, OZ, AB, MF dan RR berlangsung selama dua jam, di ruang Sidang Tirta, Rabu.
Sepanjang sidang berlangsung lima orang terdakwa yang mengenakan baju koko berwarna putih dengan peci di kepala, terlihat hanya bisa menundukkan kepala meskipun sekali-kali melirikkan mata ke sudut ruang sidang atau ke arah hakim saat diberikan beberapa pertanyaan.
Jaksa penuntut umum Slamet Santoso, usai persidangan mengatakan kelima terdakwa akan dijerat dengan pasal 214 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 12 tahun penjara.
"Fakta di persidangan akan membuktikan tugas dari masing-masing terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi setelah pembacaan dakwaan," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Iwan Permana mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum karena beberapa pasal yang diterapkan tidak sesuai.
"Dakwaan yang diajukan cacat hukum dan tidak menggunakan sistematika dakwaan dan tata cara yang diamanatkan hukum acara pidana dan beberapa pasal yang diakumulatifkan yang seharusnya dibedakan," katanya pula.
Seharusnya, ungkap dia, jaksa menggunakan pasal yang terberat, bukan kumulatif, sehingga pihaknya pada sidang lanjutan pekan depan akan meminta tanggapan dari Pengadilan Negeri Cianjur.
Sidang yang dihadiri orang tua para terdakwa dan keluarga alm Iptu Erwin, sempat diwarnai isak tangis ketika para terdakwa duduk di kursi pesakitan dan hakim membacakan dakwaan.
Bahkan, usai persidangan saat terdakwa digiring kembali ke dalam mobil tahanan beberapa orang tua terdakwa itu jatuh pingsan, sehingga dibawa ke ruang kesehatan yang ada di area PN Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Sidang yang dipimpin hakim ketua Glorious Anggundoro, hakim anggota Patti Arimbi dan Dicky Wahyudi membacakan dakwaan dan eksepsi terhadap lima terdakwa R, OZ, AB, MF dan RR berlangsung selama dua jam, di ruang Sidang Tirta, Rabu.
Sepanjang sidang berlangsung lima orang terdakwa yang mengenakan baju koko berwarna putih dengan peci di kepala, terlihat hanya bisa menundukkan kepala meskipun sekali-kali melirikkan mata ke sudut ruang sidang atau ke arah hakim saat diberikan beberapa pertanyaan.
Jaksa penuntut umum Slamet Santoso, usai persidangan mengatakan kelima terdakwa akan dijerat dengan pasal 214 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 12 tahun penjara.
"Fakta di persidangan akan membuktikan tugas dari masing-masing terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi setelah pembacaan dakwaan," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Iwan Permana mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum karena beberapa pasal yang diterapkan tidak sesuai.
"Dakwaan yang diajukan cacat hukum dan tidak menggunakan sistematika dakwaan dan tata cara yang diamanatkan hukum acara pidana dan beberapa pasal yang diakumulatifkan yang seharusnya dibedakan," katanya pula.
Seharusnya, ungkap dia, jaksa menggunakan pasal yang terberat, bukan kumulatif, sehingga pihaknya pada sidang lanjutan pekan depan akan meminta tanggapan dari Pengadilan Negeri Cianjur.
Sidang yang dihadiri orang tua para terdakwa dan keluarga alm Iptu Erwin, sempat diwarnai isak tangis ketika para terdakwa duduk di kursi pesakitan dan hakim membacakan dakwaan.
Bahkan, usai persidangan saat terdakwa digiring kembali ke dalam mobil tahanan beberapa orang tua terdakwa itu jatuh pingsan, sehingga dibawa ke ruang kesehatan yang ada di area PN Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020