Sidang kasus pembuatan dan penyebaran video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri untuk menjelaskan kebenaran video itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum, Dapot Dariarma, mengatakan, awalnya akan menghadirkan tiga saksi, namun dua saksi berhalangan hadir sehingga hanya satu yang dimintai keterangan terkait hasil analisa video itu.
"Tadi baru satu saksi ahli digital forensik dari kepolisian yang hadir, kami sebenarnya mendatangkan tiga saksi ahli, tapi yang dua berhalangan hadir," kata dia, usai sidang.
Ia menyampaikan, setelah saksi ahli selesai, selanjutnya majelis hakim akan memeriksa saksi mahkota atau saksi dari tiga orang yang saat ini menjadi terdakwa. "Keterangan saksi ahli ini berpengaruh karena menjelaskan tentang video asusila itu," katanya.
Pengacara dari terdakwa VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan, dari enam video yang diperiksa saksi ahli digital forensik hanya dua video yang berkaitan dengan terdakwa VA, sisanya tidak ada kaitannya dengan VA.
Ia menyebutkan, 100 video yang tersebar di media sosial itu tidak terbukti dalam persidangan, tim saksi ahli hanya memeriksa 66 video yang diamankan dari mantan suami VA yakni inisial A (almarhum).
"Yang terkait dengan klien saya hanya ada dua video, sisanya itu ada video hasil download dan kiriman orang lain," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang berlangsung sekitar pukul 14.30 sampai 15.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
Sidang lanjut itu, kata dia, menghadirkan satu saksi ahli yang menerangkan tentang kebenaran video tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa hingga menyebar di media sosial. "Satu orang saksi ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.
Sebelumnya, sidang kasus asusila tersebut menghadirkan tiga terdakwa yakni inisial W dan AD pemeran laki-laki dan satu terdakwa perempuan inisial VA.
Baca juga: Terdakwa kasus video asusila Garut mengaku pernah lapor polisi tapi ditolak
Baca juga: Tiga terdakwa kasus video asusila di Garut terancam penjara 12 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Jaksa Penuntut Umum, Dapot Dariarma, mengatakan, awalnya akan menghadirkan tiga saksi, namun dua saksi berhalangan hadir sehingga hanya satu yang dimintai keterangan terkait hasil analisa video itu.
"Tadi baru satu saksi ahli digital forensik dari kepolisian yang hadir, kami sebenarnya mendatangkan tiga saksi ahli, tapi yang dua berhalangan hadir," kata dia, usai sidang.
Ia menyampaikan, setelah saksi ahli selesai, selanjutnya majelis hakim akan memeriksa saksi mahkota atau saksi dari tiga orang yang saat ini menjadi terdakwa. "Keterangan saksi ahli ini berpengaruh karena menjelaskan tentang video asusila itu," katanya.
Pengacara dari terdakwa VA, Asri Vidya Dewi, mengatakan, dari enam video yang diperiksa saksi ahli digital forensik hanya dua video yang berkaitan dengan terdakwa VA, sisanya tidak ada kaitannya dengan VA.
Ia menyebutkan, 100 video yang tersebar di media sosial itu tidak terbukti dalam persidangan, tim saksi ahli hanya memeriksa 66 video yang diamankan dari mantan suami VA yakni inisial A (almarhum).
"Yang terkait dengan klien saya hanya ada dua video, sisanya itu ada video hasil download dan kiriman orang lain," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang berlangsung sekitar pukul 14.30 sampai 15.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
Sidang lanjut itu, kata dia, menghadirkan satu saksi ahli yang menerangkan tentang kebenaran video tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa hingga menyebar di media sosial. "Satu orang saksi ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.
Sebelumnya, sidang kasus asusila tersebut menghadirkan tiga terdakwa yakni inisial W dan AD pemeran laki-laki dan satu terdakwa perempuan inisial VA.
Baca juga: Terdakwa kasus video asusila Garut mengaku pernah lapor polisi tapi ditolak
Baca juga: Tiga terdakwa kasus video asusila di Garut terancam penjara 12 tahun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019