Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan tahap faktualisasi dukungan seluruh desa untuk pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru (DOB) Garut Selatan, Jawa Barat, yang selama ini tahapannya sudah masuk pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
"Untuk DOB ini sekarang dalam tahap faktualisasi dukungan dari desa," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Pemkab Garut sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2006 tentang usulan pembentukan DOB Garut Selatan dengan jumlah daerah yang bergabung sebanyak 16 kecamatan.
Secara administrasi, kata dia, sudah selesai di tingkat kabupaten, bahkan provinsi hingga sekarang sudah sampai ke pemerintah pusat.
Terkait adanya daerah Cikajang yang masih memikirkan bergabung dalam DOB Garut Selatan, kata dia, saat ini akan dilakukan dialog dengan daerah tersebut.
"Kita ada beberapa dialog yang sudah dilakukan, kita ada perda tahun 2006 bahwa Cikajang saat itu bersedia (masuk DOB)," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, perda tersebut menyebutkan ada 16 kecamatan termasuk daerah Cikajang bersedia masuk dalam DOB Garut Selatan.
Laporan dari kecamatan, kata dia, ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan berpikir kembali masuk DOB Garut Selatan karena berbagai pertimbangan.
"Kemarin dari pihak kecamatan bahwa katanya BPD di Cikajang memerlukan waktu untuk berpikir, bukan menolak," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Garut akan bernegosiasi dengan daerah tersebut dan akan menjelaskan tentang pernyataan dukungan bergabung yang tertulis dalam Perda Tahun 2006 tentang DOB.
"Kita mengikuti perda yang lama tahun 2006 ada 16 kecamatan termasuk Cikajang," tuturnya.
Baca juga: DOB Garut Selatan tinggal tunggu moratorium dicabut, kata legislator Jabar
Baca juga: Golkar Bogor usul moratorium DOB dicabut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Untuk DOB ini sekarang dalam tahap faktualisasi dukungan dari desa," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Pemkab Garut sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2006 tentang usulan pembentukan DOB Garut Selatan dengan jumlah daerah yang bergabung sebanyak 16 kecamatan.
Secara administrasi, kata dia, sudah selesai di tingkat kabupaten, bahkan provinsi hingga sekarang sudah sampai ke pemerintah pusat.
Terkait adanya daerah Cikajang yang masih memikirkan bergabung dalam DOB Garut Selatan, kata dia, saat ini akan dilakukan dialog dengan daerah tersebut.
"Kita ada beberapa dialog yang sudah dilakukan, kita ada perda tahun 2006 bahwa Cikajang saat itu bersedia (masuk DOB)," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, perda tersebut menyebutkan ada 16 kecamatan termasuk daerah Cikajang bersedia masuk dalam DOB Garut Selatan.
Laporan dari kecamatan, kata dia, ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan berpikir kembali masuk DOB Garut Selatan karena berbagai pertimbangan.
"Kemarin dari pihak kecamatan bahwa katanya BPD di Cikajang memerlukan waktu untuk berpikir, bukan menolak," ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Garut akan bernegosiasi dengan daerah tersebut dan akan menjelaskan tentang pernyataan dukungan bergabung yang tertulis dalam Perda Tahun 2006 tentang DOB.
"Kita mengikuti perda yang lama tahun 2006 ada 16 kecamatan termasuk Cikajang," tuturnya.
Baca juga: DOB Garut Selatan tinggal tunggu moratorium dicabut, kata legislator Jabar
Baca juga: Golkar Bogor usul moratorium DOB dicabut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019