Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memeriksa delapan orang mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Cimahi terkait dugaan korupsi dalam pembayaran jasa non-PNS untuk kegiatan reses Anggota DPRD kota setempat tahun 2018.

Delapan orang tersebut, yaitumantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi, Budi Raharja. Sedangkan sisanya yakni Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam dan Malasari Dewa yang juga pernah menjabat di lingkungan Setwan.

"Agendanya pemeriksaan. Hari ini pemeriksaan 8 orang. 4 orang pagi, 4 lagi siang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty di Cimahi, Jawa Barat, Kamis.

Menurut Mila, kasus yang termasuk ke dalam pidana khusus itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Dia menuturkan pemeriksaan itu baru memasuki tahap awal.

Dalam kasus ini para pejabat tersebut diduga menyebabkan pemborosan anggaran negara sebesar Rp6,7 miliar. Menurut Mila, para pejabat itu diduga menyalurkan uang tersebut kepada setiap anggota dewan untuk beberapa kegiatan reses.

"Jadi informasinya anggota dewan ini menerima sekitar Rp80 juta lebih untuk satu kegiatan (reses). Itu sangat tinggi," kata dia.

Sedangkan pemberian uang tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan tersebut tidak mengatur adanya pemberian uang saku kepada peserta reses, melainkan hanya mengatur biaya yang timbul akibat reses.

Dengan demikian, Mila menyebut pihaknya juga akan memeriksa Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang turut terlibat dalam pemberian uang saku tersebut.

Baca juga: Kejari Kota Cirebon musnahkan barang bukti narkotika

Baca juga: Program 100 hari kerja Kejari Bekasi



 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019