Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran alias Iyan mengakui selama menjalani rehabilitasi hidup lebih tertib, menjadi lebih teratur dan lebih baik dari sebelumnya saat masih mengonsumsi narkoba.

"Hidup lebih teratur, lebih disiplin ikut aturan yang ada dan tidak memikirkan hal-hal yang itu (makai narkoba) lagi. Ya.., tidak ingin menggunakan," kata Nunung di hadapan majelis hakim dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Senada dengan Nunung, Iyan juga mengatakan selama direhabilitasi mereka dilatih untuk menghilangkan rasa kecanduan dengan sejumlah perlakuan yang diberikan oleh petugas medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Sama, kita dikasih tahu caranya untuk menghilangkan keinginan makai dan mengingatkan ke diri kita, cara untuk tidak kembali memakai lagi," kata Iyan.

Dalam persidangan tersebut Nunung dan Iyan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga dari pengacara.

Sidang dipimpin hakim ketua Agus Widodo dan dua hakim anggota yakni Djoko Indarto serta Ferry Agustina, tiga JPU yang diketuai Boby Mokoginta, serta satu pengacara terdakwa.

Di persidangan Nunung mengakui perbuatannya salah dan menyesali tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Ada penyesalan tidak mau mengulanginya lagi, mengakui kesalahan, kapok tidak mau memakainya lagi," kata Nunung.

Nunung juga mengatakan sejak kasus penangkapan dirinya dan suami semua jadi berantakan, karena dirinya adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi 12 orang anaknya.

"Anak saya empat, yang lainnya anak yang saya asuh sejak bayi, sekarang ada yang kuliah, sekolah SD dan masih kecil, sampai detik ini masih jadi tanggungan saya," kata Nunung.

Dalam persidangan tersebut Nunung dan suami mengakui mulai mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak Maret 2019. Terakhir saat penangkapan dilakukan, Nunung telah memesan dua gram sabu dari tersangka HM.

Nunung juga mengatakan dengan doa dan shalat, cara mereka menguatkan diri untuk terhindar dari rasa ingin memakai barang terlarang tersebut.

Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Baca juga: Pengajuan rehabilitasi Nunung dan July Jan dikabulkan

Baca juga: Lima pemasok sabu-sabu ke Nunung ditangkap polisi

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019