Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan asesmen rehabilitasi komedian Nunung dan suaminya, July Jan, yang diajukan Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2019.

"Pada tanggal 30 Juli, kita mendapat surat yang isinya hasil dari asesmen tersebut, intinya hasil dari asesmen adalah tersangka NN (Nunung) dan JJ (July Jan) ini hasil asesmen adalah penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi secara medis dan sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Kantor Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).



Meski demikian Argo mengatakan proses rehabilitasi tersebut tidak akan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi," ujarnya.

Untuk sementara, pihak penyidik masih menunggu hasil berkas perkara yang tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kita masih tunggu evaluasi berkas perkara oleh jaksa. Sudah lengkap atau belum," Argo menambahkan.

Sementara itu Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan adalah atas nama tersangka NN, JJ, TB, IP dan E.

Baca juga: Lima pemasok sabu-sabu ke Nunung ditangkap polisi

Baca juga: Uji labfor duga Nunung pakai sabu setidaknya 13 bulan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019