Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan empat kecamatan sebagai zona merah atau daerah terlarang untuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

"Ada empat kecamatan yang sudah kami tandai, tidak boleh ada lahan pertanian produktif yang beralih fungsi di empat kecamatan itu," kata Bupati setempat Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Rabu.

Ia mengatakan, empat daerah terlarang untuk alih fungsi lahan pertanian produktif itu ialah Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Cempaka dan Kecamatan Cibatu.

Menurut dia, ditetapkannya zona merah untuk alih fungsi lahan pertanian tersebut di antaranya sebagai langkah untuk melindungi lahan produktif yang tersisa.

Sebab, katanya, saat ini Purwakarta menjadi salah satu daerah berkembang di wilayah Jawa Barat yang memiliki daya tarik investor untuk berinvestasi, seperti di bidang industri, ritel atau properti.

"Kami mengakui, semakin berkembangnya daerah, maka alih fungsi lahan pertanian sangat berpotensi terjadi. Jadi harus diantisipasi," katanya.

Bentuk antisipasinya ialah dengan menetapkan zona merah alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, pemkab juga akan memperketat untuk izin pembangunan perumahan baru dan industri.

Anne menjelaskan, saat ini luas areal persawahan yang tersebar di Purwakarta mencapai 18 ribu hektare.

Dari luas lahan itu, 10 ribu hektare di antaranya merupakan sawah irigasi teknis dan sisanya 8.000 hektare sawah tadah hujan.

"Ke depan jangan ada lagi lahan sawah produktif beralih fungsi dengan alasan apapun. Kami akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka," kata Anne. 

Baca juga: Program pelajar berternak di Purwakarta untuk bangun jiwa wirausaha

Baca juga: Pemkab Purwakarta salurkan bantuan alat pertanian dari Pusat untuk petani

Baca juga: Purwakarta akan perketat izin lingkungan pembangunan perumahan
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019