Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD sepakat untuk melindungi areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan dengan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan kawasan dan lahan pertanian yang ada di Purwakarta dapat terjaga dengan baik," kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Rabu.
Ia menyampaikan, selain untuk melindungi areal sawah dari bentuk alih fungsi lahan, perda itu juga diterbitkan sebagai upaya pemkab dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.
Menurut dia, Purwakarta kini telah menjadi salah satu daerah yang perkembangannya cukup pesat di Jawa Barat. Hal itu ditandai dengan banyaknya kehadiran investor untuk mengembangkan usaha industri, ritel hingga properti.
Dengan kondisi seperti itu, katanya, maka sudah menjadi keharusan bagi pemkab untuk mengambil langkah strategis guna melindungi lahan-lahan pertanian yang tersisa.
Alasannya, karena selama ini lahan pertanian dan perkebunan di Purwakarta telah menjadi salah satu penguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat setempat.
Sebagai bentuk perlindungan lahan pertanian, Pemkab dan DPRD Purwakarta telah sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda pada Selasa malam (24/1).