Purwakarta (ANTARA) - Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyebutkan areal sawah seluas 17.970 hektare tidak bisa diganggu gugat dan mutlak tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan nonpertanian.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Purwakarta, Sri Jaya Midan di Purwakarta, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya telah mengunci lahan pertanian dari alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia mengatakan, dari luas baku lahan pertanian di wilayah Purwakarta yang mencapai sekitar 19 ribu hektare, seluas 17.970 hektare di antaranya mutlak tidak bisa dialihfungsikan. Artinya, lahan pertanian seluas 17.970 hektare hanya digunakan untuk kepentingan pertanian saja.
"Kami berupaya untuk tetap mempertahankan lahan pertanian supaya tidak habis oleh alih fungsi," katanya.
Disebutkan, meski alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian cukup rendah di Purwakarta, tidak sampai 30 hektare per tahun, Pemkab Purwakarta harus memproteksi, supaya lahan pertanian benar-benar terlindungi dari ancaman alih fungsi lahan.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan lahan abadi pertanian sebab jika tidak ada kebijakan itu, dikhawatirkan luas lahan pertanian semakin menyusut seiring dengan laju pembangunan daerah.
Midan mengatakan bahwa luas lahan pertanian di Purwakarta memang tidak cukup luas. Namun kehadiran lahan pertanian ini cukup memberi kontribusi untuk ketersediaan beras nasional.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pangan dan Pertanian Purwakarta, luas panen Oktober di Purwakarta mencapai 2.486 hektare dengan produksi 13.327 ton gabah kering giling setara dengan 8.544 ton beras.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas: 17.970 hektare sawah di Purwakarta tak bisa dialihfungsikan