Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap dua tersangka penjualan orang, berinisial Y (28) dan GG (29) ketika menjalankan aksinya di salah satu hotel di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Selasa (15/10).
"Ini kasus penjualan orang dengan korban berinisial KO (20), warga Bogor. Setelah selesai dan bertransaksi, kita tangkap," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
Menurutnya, saat itu kedua tersangka menjual KO seharga Rp20 juta kepada lelaki hidung belang yang kini masih diperiksa oleh Polres Bogor. Modusnya, Y dan GG mewajibkan pemesan membayar uang muka (DP) senilai Rp3 juta. Kemudian, sisanya dibayarkan setelah selesai berhubungan Rp17 juta.
AKBP Joni menerangkan, tersangka memasarkan korbannya melalui berbagai media sosial mulai dari Facebook hingga aplikasi Line, sama halnya ketika tersangka menjaring para korbannya.
"Rekrut korbannya tidak ada yang ditutupi, sudah saling tahu. Dari total Rp20 juta, Rp3 juta untuk 'maminya' (tersangka penjual), sisanya Rp17 juta untuk si korbannya," kata AKBP Joni.
Kedua tersangka yang berstatus warga Bogor itu tidak hanya memasarkan korbannya di wilayah Bogor, melainkan juga di Jawa Barat. Pasalnya, ketika dilakukan penangkapan di hotel kawasan Sentul City, Y dan GG juga mengirim korbannya ke Samarinda.
"Bisa lintas provinsi, karena pada saat kejadian ada yang dikirimkan ke Samarinda," tuturnya.
Kini keduanya terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ini kasus penjualan orang dengan korban berinisial KO (20), warga Bogor. Setelah selesai dan bertransaksi, kita tangkap," ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
Menurutnya, saat itu kedua tersangka menjual KO seharga Rp20 juta kepada lelaki hidung belang yang kini masih diperiksa oleh Polres Bogor. Modusnya, Y dan GG mewajibkan pemesan membayar uang muka (DP) senilai Rp3 juta. Kemudian, sisanya dibayarkan setelah selesai berhubungan Rp17 juta.
AKBP Joni menerangkan, tersangka memasarkan korbannya melalui berbagai media sosial mulai dari Facebook hingga aplikasi Line, sama halnya ketika tersangka menjaring para korbannya.
"Rekrut korbannya tidak ada yang ditutupi, sudah saling tahu. Dari total Rp20 juta, Rp3 juta untuk 'maminya' (tersangka penjual), sisanya Rp17 juta untuk si korbannya," kata AKBP Joni.
Kedua tersangka yang berstatus warga Bogor itu tidak hanya memasarkan korbannya di wilayah Bogor, melainkan juga di Jawa Barat. Pasalnya, ketika dilakukan penangkapan di hotel kawasan Sentul City, Y dan GG juga mengirim korbannya ke Samarinda.
"Bisa lintas provinsi, karena pada saat kejadian ada yang dikirimkan ke Samarinda," tuturnya.
Kini keduanya terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019