Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tiga saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IWK terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi, yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi M. Nur Kuswandana, Kabid Teknik Dinas Bina Marga Kota Bandung Gumilang, dan Muhamad Idrus seorang wiraswasta.

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian rencana detail tata ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi. Selanjutnya, pada bulan Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada hari Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada hari Jumat (30/8), sedangkan tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Anggota DPRD dikonfirmasi pendaftaran Iwa Karniwa sebagai bakal cagub Jabar

Baca juga: Pengacara pastikan Iwa Karniwa akan bersikap kooperatif
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019