Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partai politik itu menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK, karena beberapa poin revisinya dianggap dapat melemahkan institusi KPK.
"Setelah melihat lampiran Surat Presiden yang diterima DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis malam (12/9), Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius menolak revisi UU KPK," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Raker Badan Legislasi DPR dengan pemerintah pada Kamis malam (12/9) dan membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, ada kecenderungan bukan memperkuat KPK namun melemahkan institusi itu.
Ia mencontohkan dalam pasal 37a UU Nomor 30/2002 perihal pembentukan Dewan Pengawas, yang ditunjuk pemerintah sehingga dianggap rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK.
"Seandainya dalam pembahasan nanti dalam pasal 37a, kami mengusulkan Dewan Pengawas mewakili dua orang dari legislatif, dua dari eksekutif, dan satu dari yudikatif," ujarnya.
Ia mengatakan sejak awal partai politik ini sudah memperingatkan bahwa jika revisi UU KPK bisa melemahkan institusi KPK maka Gerindra akan serius mempertimbangkan untuk menolak.
Menurut dia, revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga anggota Fraksi Gerindra DPR masih terus memantau perkembangan pembahasannya di Baleg.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman di Baleg dan Ketua Umum Partai Gerindra serta teman-teman di partai lain," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan tiga usulan perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Salah satunya terkait keberadaan Dewan Pengawas yang memang perlu ada karena semua lembaga negara seperti presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balance saling mengawasi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Presiden menilai di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.
Anggota Dewan Pengawas dijaring Panitia Seleksi dan pengangkatannya dilakukan presiden.
Baca juga: Penjelasan Pemerintah tentang 3 usulan perubahan UU KPK
Baca juga: Hendardi: Saut Situmorang berupaya bunuh karakter Firli Bahuri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Setelah melihat lampiran Surat Presiden yang diterima DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis malam (12/9), Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius menolak revisi UU KPK," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Raker Badan Legislasi DPR dengan pemerintah pada Kamis malam (12/9) dan membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, ada kecenderungan bukan memperkuat KPK namun melemahkan institusi itu.
Ia mencontohkan dalam pasal 37a UU Nomor 30/2002 perihal pembentukan Dewan Pengawas, yang ditunjuk pemerintah sehingga dianggap rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK.
"Seandainya dalam pembahasan nanti dalam pasal 37a, kami mengusulkan Dewan Pengawas mewakili dua orang dari legislatif, dua dari eksekutif, dan satu dari yudikatif," ujarnya.
Ia mengatakan sejak awal partai politik ini sudah memperingatkan bahwa jika revisi UU KPK bisa melemahkan institusi KPK maka Gerindra akan serius mempertimbangkan untuk menolak.
Menurut dia, revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga anggota Fraksi Gerindra DPR masih terus memantau perkembangan pembahasannya di Baleg.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman di Baleg dan Ketua Umum Partai Gerindra serta teman-teman di partai lain," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan tiga usulan perubahan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Salah satunya terkait keberadaan Dewan Pengawas yang memang perlu ada karena semua lembaga negara seperti presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balance saling mengawasi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Presiden menilai di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.
Anggota Dewan Pengawas dijaring Panitia Seleksi dan pengangkatannya dilakukan presiden.
Baca juga: Penjelasan Pemerintah tentang 3 usulan perubahan UU KPK
Baca juga: Hendardi: Saut Situmorang berupaya bunuh karakter Firli Bahuri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019