PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE-ONWJ) menyatakan dana kompensasi sebesar Rp18,54 miliar bagi warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 sesuai dengan data Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pemberian kompensasi kepada warga terdampak tumpahan minyak mentah itu berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi,“ kata VP Relations PHE, Ifki Sukarya, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Rabu (11/9).
Baca juga: Pertamina realisasikan kompensasi tumpahan minyak bagi nelayan Bekasi
Ia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah melaksanakan pendataan warga terdampak tumpahan minyak mentah pada 15-18 Agustus 2019 di tujuh kota/kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.
“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data itu selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di setiap kabupaten/kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan bupati dan wali kota masing-masing,” katanya.
Baca juga: 2.200 nelayan dan petambak Bekasi terdampak tumpahan minyak
Pada kompensasi awal ini disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019.
Besaran dana kompensasi yang diterima warga itu sendiri berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Baca juga: Dinas Perikanan Karawang sudah data kerugian nelayan atas tumpahnya minyak
Untuk persyaratan pada pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin, mengatakan, total dana pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar, ditujukan untuk 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
“Pemberian kompensasi kepada warga terdampak tumpahan minyak mentah itu berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi,“ kata VP Relations PHE, Ifki Sukarya, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Rabu (11/9).
Baca juga: Pertamina realisasikan kompensasi tumpahan minyak bagi nelayan Bekasi
Ia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah melaksanakan pendataan warga terdampak tumpahan minyak mentah pada 15-18 Agustus 2019 di tujuh kota/kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.
“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data itu selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di setiap kabupaten/kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan bupati dan wali kota masing-masing,” katanya.
Baca juga: 2.200 nelayan dan petambak Bekasi terdampak tumpahan minyak
Pada kompensasi awal ini disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019.
Besaran dana kompensasi yang diterima warga itu sendiri berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.
Baca juga: Dinas Perikanan Karawang sudah data kerugian nelayan atas tumpahnya minyak
Untuk persyaratan pada pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.
Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin, mengatakan, total dana pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar, ditujukan untuk 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019