Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, karena menghina Polwan saat bertugas mengamankan unjuk rasa.
"Yang bersangkutan berinisial AS (45) oknum LSM Penjara Indonesia DPC Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Mariyono mengatakan tersangka AS pada saat menyampaikan pendapatnya di depan Hotel Fitra Majalengka mengatakan bahwa 'Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp50 ribu'.
Saat itu tersangka juga sambil menunjuk ke arah petugas Polwan yang sedang bertugas menjadi negosiator yang berjumlah 10 orang.
Pada waktu itu personel Polwan berjumlah 10 orang, akan tetapi tersangka AS lebih jelasnya menunjuk korban seorang petugas Y. Sehingga korban merasa malu terhina dan tidak menerima atas perkataan itu.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Kepolian Resor Majalengka," tuturnya.
Mariyono menuturkan kejadian itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2019 sekira jam 10.30 WIB. Dan tersangka di tangkap pada Senin (9/9).
Atas perbuatannya pelaku kata Mariyono akan dijerat dengan Pasal 316 KUHP Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
Baca juga: Dua Polwan Cianjur ikut Kartini Run 2018
Baca juga: Tiga Polwan Atraksi Motor Gede di Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Yang bersangkutan berinisial AS (45) oknum LSM Penjara Indonesia DPC Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Mariyono mengatakan tersangka AS pada saat menyampaikan pendapatnya di depan Hotel Fitra Majalengka mengatakan bahwa 'Ibu jangan mau jadi pelacur yang dibayar sebesar Rp50 ribu'.
Saat itu tersangka juga sambil menunjuk ke arah petugas Polwan yang sedang bertugas menjadi negosiator yang berjumlah 10 orang.
Pada waktu itu personel Polwan berjumlah 10 orang, akan tetapi tersangka AS lebih jelasnya menunjuk korban seorang petugas Y. Sehingga korban merasa malu terhina dan tidak menerima atas perkataan itu.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Kepolian Resor Majalengka," tuturnya.
Mariyono menuturkan kejadian itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2019 sekira jam 10.30 WIB. Dan tersangka di tangkap pada Senin (9/9).
Atas perbuatannya pelaku kata Mariyono akan dijerat dengan Pasal 316 KUHP Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
Baca juga: Dua Polwan Cianjur ikut Kartini Run 2018
Baca juga: Tiga Polwan Atraksi Motor Gede di Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019