Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat pelaku penggelapan kendaraan roda empat atau mobil dengan modus ingin menjualkannya.
"Ada empat orang pelaku penipu yang kita amankan masing-masing berinisial ES (39), DS (43), OK (35) dan DJ (38)," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Menurutnya ke empat pelaku mempunyai peran masing-masing, seperti penggadai, penerima gadai dan juga sebagai perantara.
Mariyono mengatakan modus yang digunakan pelaku ini yaitu seorang pelaku akan membantu menjualkan mobil milik korban dengan secepatnya.
"Setelah korban memberikan mobil untuk dijual, kemudian pelaku bergegas pergi, namun setelah lebih dari delapan hari tidak ada kejelasan," tuturnya.
Untuk itu lanjut Mariyono, korban curiga dan menghubungi tersangka lewat telepon, namun nomor yang diberikan tidak bisa dihubungi.
Begitu juga ketika dihampiri di rumah tersangka, di mana hasilnya nihil, akan tetapi korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan miliknya telah digadaikan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Ternyata mobil korban sudah digadaikan oleh tersangka ES kepada DJ melalui perantaraan DS dan OK," ujarnya.
Dari tangan para tersangka kata Mariyono, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB, mobil ISUZU Pick Up, STNK dan satu buah konci kontak.
"Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 378 KUHP subs 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Majalengka ringkus erempuan bawa sabu di BIJB Kertajati
Baca juga: Polres Majalengka mendadak tes urine anggotanya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Ada empat orang pelaku penipu yang kita amankan masing-masing berinisial ES (39), DS (43), OK (35) dan DJ (38)," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Menurutnya ke empat pelaku mempunyai peran masing-masing, seperti penggadai, penerima gadai dan juga sebagai perantara.
Mariyono mengatakan modus yang digunakan pelaku ini yaitu seorang pelaku akan membantu menjualkan mobil milik korban dengan secepatnya.
"Setelah korban memberikan mobil untuk dijual, kemudian pelaku bergegas pergi, namun setelah lebih dari delapan hari tidak ada kejelasan," tuturnya.
Untuk itu lanjut Mariyono, korban curiga dan menghubungi tersangka lewat telepon, namun nomor yang diberikan tidak bisa dihubungi.
Begitu juga ketika dihampiri di rumah tersangka, di mana hasilnya nihil, akan tetapi korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan miliknya telah digadaikan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Ternyata mobil korban sudah digadaikan oleh tersangka ES kepada DJ melalui perantaraan DS dan OK," ujarnya.
Dari tangan para tersangka kata Mariyono, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB, mobil ISUZU Pick Up, STNK dan satu buah konci kontak.
"Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 378 KUHP subs 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi Majalengka ringkus erempuan bawa sabu di BIJB Kertajati
Baca juga: Polres Majalengka mendadak tes urine anggotanya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019