Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, meringkus seorang perempuan berinisial DE (34) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

"Tersangka berinisial DE (34), dia terbukti membawa narkotika jenis sabu kristal, saat berada di BIJB Kertajati," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.

Mariyono mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Karawang, di mana saat ditangkap kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.

Dan saat ini pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu terbungkus plastik bening, sebuah tas jinjing besar warna coklat dan 1 Hp merek mito sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

Selain itu pihaknya juga masih mendalami kasus itu dan melakukan pengembangan, apakah pelaku seorang pemakai atau pengedar.

"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Majalengka," tuturnya.

Mariyono menambahkan saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan dan ini karena kecurigaan pihak keamanan BIJB.

Pelaku kata Mariyono dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Polres Majalengka mendadak tes urine anggotanya

Baca juga: Polres Majalengka tangkap enam pengedar narkoba dari lima kasus
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019