Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, selama satu bulan menangkap enam orang pengedar narkoba dari lima kasus berbeda dengan menyita beberapa barang bukti.
"Sebulan kita ungkap lima kasus narkoba dengan menangkap enam orang tersangka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Kamis.
Menurutnya lima kasus itu berbeda, yakni satu kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan empat lainnya peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.
Para tersangka kata Mariyono, diringkus dari berbagai tempat yang berbeda, mulai dari lokasi areal parkir hotel, pinggir jalan hingga di wilayah pemukiman.
"Pengedar sabu-sabu tersangkanya satu orang yaitu berinisial DN (45) warga Kelurahan Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung," ujarnya
Sedangkan untuk pengedar sediaan farmasi tanpa izin ada lima orang tersangka masing-masing berinisial AS (34), AK (24), CA (18), JM (20) dan RC (23). Kelima orang tersebut, merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan total berat 3,74 gram dan obat sediaan farmasi berbagai jenis sebanyak 527 butir.
Tersangka pengedar sabu-sabu akan djerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan para tersangka peredaran obat sediaan farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi: Lima korban tewas di tol Cipali dalam keadaan terbakar
Baca juga: Polisi Majalengka ciduk tiga satpam pelaku pencurian
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Sebulan kita ungkap lima kasus narkoba dengan menangkap enam orang tersangka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Kamis.
Menurutnya lima kasus itu berbeda, yakni satu kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan empat lainnya peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.
Para tersangka kata Mariyono, diringkus dari berbagai tempat yang berbeda, mulai dari lokasi areal parkir hotel, pinggir jalan hingga di wilayah pemukiman.
"Pengedar sabu-sabu tersangkanya satu orang yaitu berinisial DN (45) warga Kelurahan Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung," ujarnya
Sedangkan untuk pengedar sediaan farmasi tanpa izin ada lima orang tersangka masing-masing berinisial AS (34), AK (24), CA (18), JM (20) dan RC (23). Kelima orang tersebut, merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan total berat 3,74 gram dan obat sediaan farmasi berbagai jenis sebanyak 527 butir.
Tersangka pengedar sabu-sabu akan djerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan para tersangka peredaran obat sediaan farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polisi: Lima korban tewas di tol Cipali dalam keadaan terbakar
Baca juga: Polisi Majalengka ciduk tiga satpam pelaku pencurian
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019