Polres Cianjur, Jawa Barat kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus yang menyebabkan terbakarnya empat orang anggota polisi saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cianjur.

"Sebelumnya satu orang menjadi empat orang, dan saat ini bertambah menjadi lima orang serta kemungkinan masih ada tersangka lain," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto saat dihubungi Rabu.

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut saling berkaitan, namun pihaknya belum dapat menjelaskan keterkaitan satu sama lainnya, termasuk mahasiswa dari universitas mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka.


Pihak kepolisian hingga saat ini, masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan."Saat ini kami masih melakukan proses tersebut, sehingga belum dapat menjabarkan secara detail siapa saja tersangka dan dari kampus mana," katanya pula.

Sebelumnya, Polres Cianjur mengamankan 31 mahasiswa peserta unjuk rasa yang berujung rusuh, sehingga mengakibatkan empat anggota Polres Cianjur terbakar, saat berusaha memadamkan ban bekas yang dibakar massa.


Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan dari puluhan mahasiswa yang diamankan. Untuk mengetahui secara pasti, pihaknya akan segera menggelar perkara di lokasi kejadian.

Unjuk rasa yang berujung bentrokan itu mengakibatkan empat anggota Polres Cianjur, yaitu Aiptu Erwin Wudha anggota Babinkamtibmas Polsek Cianjur, Brigadir Dua Aris Simbolon, Brigadir Dua Yudi dan Bripda Anip mengalami luka bakar serius.

"Saya meminta warga Cianjur mendoakan keempat anggota Polres Cianjur yang mengalami luka bakar, segera cepat pulih dan kembali dapat bertugas seperti semula," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019