Sebanyak 120 narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung diusulkan untuk memperoleh remisi pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Bandung, Dadang Sumardi menyebutkan dari 120 narapidana anak tersebut, empat diantaranya diusulkan mendapat remisi umum (RU) II atau langsung bebas bertepatan dengan tanggal 17 Agustus nanti.

"Yang 116  itu masih ada sisa pidananya, setelah dikurangi remisi jadi (narapidana) masih menjalankan hukuman pidana di sini," kata Dadang di Bandung, Selasa.

Selain itu, dia mengatakan remisi pengurangan masa tahanan juga berbeda beda seperti pengurangan satu bulan sampai lima bulan. Tahun ini, kata dia, ada sebanyak 45 anak akan memperoleh remisi selama tiga bulan.

Dia menjelaskan, pengajuan remisi untuk narapidana anak berbeda dengan narapidana dewasa. Untuk narapidana anak, masa remisi bisa diberikan dengan syarat anak tersebut telah menjalani tahanan selama tiga bulan. Sementara untuk narapidana dewasa harus melewati delapan bulan tahanan.

"Pengecualian itu di remisi bagi anak yang sampai dengan tanggal 17 Agustus usianya belum lebih dari 18 tahun, jadi masa pidana yang dijalani itu minimal tiga bulan," katanya

Untuk pemberian remisi secara khusus, kata dia, rencananya akan di pusatkan di Lapas Sukamiskin. Di sana, penerima remisi akan mendengarkan pembacaan SK serta pemberian secara simbolis.

"Kalau pemberian secara khusus itu kan di Bandung dipusatkan di satu lapas di Bandung Raya. Kalau tidak salah di Sukamiskin di pusatkannya," kata dia.

Baca juga: Peringati HAN, LPKA Bandung berikan 58 anak dapat remisi

Baca juga: Enam napi Lapas Sukabumi dapat remisi langsung bebas
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019