Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga pengelola "galian C" atau tambang pasir tanpa izin dan menyita tujuh alat berat yang digunakan saat penambangan.

"Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena melakukan penambangan tanpa izin," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jumat.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial S, WS dan MA dan mereka merupakan pengelola tambang ilegal atau galian C.

Roland mengatakan saat ini pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Untuk modus yang digunakan oleh para pelaku sendiri yaitu mengambil atau menambang pasir tanpa menggunakan surat izin penambangan dan itu tentu menyalahi aturan.

"Saat ini selesai pemberkasan, tapi para tersangka belum ditahan," ujarnya.

Dia menjelaskan sebelum melakukan penetapan sebagai tersangka, pihaknya dan Dinas terkait sudah melakukan imbauan berkali-kali, namun tidak menghasilkan solusi.

Dan penambangan pasir terus dilakukan, sehingga dilakukanlah tindakan tegas dengan menetapkan para pengelola tambang sebagai tersangka.

"Sudah berkali-kali melakukan imbauan, teguran penertiban, tapi tidak menghasilkan solusi, maka kita proses secara hukum," tuturnya.

Roland mengatakan dari kasus tersebut, pihaknya sudah menyita tujuh alat berat yang digunakan mereka untuk menambang.

"Kita jerat para tersangka dengan Pasal 158 Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.

Baca juga: Pembangunan PLTU 2 Cirebon sudah capai 55 persen

Baca juga: Polresta Cirebon bekuk 4 pengedar narkoba jaringan lapas

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019