Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Kuswardojo mengatakan ada kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta tarif reduksi yaitu dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
"Calon penumpang dengan tarif reduksi kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019," kata Kus di Cirebon, Selasa.
Kus mengatakan calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi yaitu Lansia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan, di mana mereka mendapatkan potongan harga tiket ketika menggunkan kereta api.
Dia melanjutkan mereka yang berhak tarif reduksi, harus melakukan registrasi mulai 1 Agustus 2019 di customer service Stasiun terdekat sebelum menggunakan kereta api.
"Mulai 1 Agustus 2019 kita buka registrasi bagi penerima tarif reduksi, karena ada perubahan aturan," ujarnya.
Kus mengatakan, syarat registrasi ialah calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Selain itu, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yakni membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
"Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA," tuturnya.
Menurut Kus, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja hingga berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.
Karena, sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket. Saat ini, penumpang tarif reduksi cukup menyebutkan nama, nomor HP, ataupun nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.
Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang di customer service Stasiun terdekat .
"Kami berharap kebijakan baru ini membuat masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," katanya.
Baca juga: KA Siliwangi rute Ciranjang-Cianjur-Sukabumi mulai beroperasi
Baca juga: Penumpang KA Cianjur-Sukabumi meningkat selama libur sekolah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Calon penumpang dengan tarif reduksi kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019," kata Kus di Cirebon, Selasa.
Kus mengatakan calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi yaitu Lansia, TNI, Polri, LVRI dan Wartawan, di mana mereka mendapatkan potongan harga tiket ketika menggunkan kereta api.
Dia melanjutkan mereka yang berhak tarif reduksi, harus melakukan registrasi mulai 1 Agustus 2019 di customer service Stasiun terdekat sebelum menggunakan kereta api.
"Mulai 1 Agustus 2019 kita buka registrasi bagi penerima tarif reduksi, karena ada perubahan aturan," ujarnya.
Kus mengatakan, syarat registrasi ialah calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Selain itu, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yakni membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
"Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA," tuturnya.
Menurut Kus, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja hingga berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.
Karena, sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket. Saat ini, penumpang tarif reduksi cukup menyebutkan nama, nomor HP, ataupun nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.
Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang di customer service Stasiun terdekat .
"Kami berharap kebijakan baru ini membuat masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," katanya.
Baca juga: KA Siliwangi rute Ciranjang-Cianjur-Sukabumi mulai beroperasi
Baca juga: Penumpang KA Cianjur-Sukabumi meningkat selama libur sekolah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019