Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengadili sebanyak 27 warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan, pada Kamis (25/7/2019).

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, 27 warga ini dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai yang tertuang dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Masing-masing pelanggar dikenakan denda Rp101 ribu oleh Pengadilan Negeri Cibinong," ujarnya kepada Antara di Cibinong, Bogor.



Agus menjelaskan, 27 warga Bogor ini diperegoki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor saat membuang sampah di pinggir jalan. Penindakan ini dilakukan secara berbarengan di dua kecamatan berbeda, yakni Bojonggede dan Cibinong pada pukul 02.00 dini hari.

"Kemudian KTP-nya kita tahan, dan disidang paginya di PN Cibinong. Sampah yang dibuang itu sampah rumah tangga dan ada juga sampah bekas rumah makan," kata Agus.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah gencar memberlakukan tindakan pada para pembuang sampah sembarangan. Bupati Bogor, Ade Yasin bahkan sempat mencetuskan agar para pelanggar kebersihan ini dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," ujarnya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu beberapa waktu lalu.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019