Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, hingga saat ini Pemprov baru menuntaskan enam peraturan gubernur (pergub) penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD) pada Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir Djuanda, Bandung.

"Pemprov Jawa Barat masih perlu menuntaskan 16 pergub sebelum menerapkan PPK-BLUD pada Balai Pengelolaan Tahura," kata Sekda di Bandung, Senin.

Pemprov Jawa Barat, kata Iwa, juga telah meminta kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melakukan evaluasi, sebab dari perkembangan yang ada, dengan diterapkannya PPK BLUD pada Tahura tak akan menjadi beban APBD.

Akan tetapi, lanjut dia, bisa menjadi profit center karena bisa dikerjasamakan dengan pihak lain dan lingkungan tetap terjaga dengan baik.

"Jadi inilah progres rapat tadi. Mudah-mudahan Juli ini bisa selesai semua, sehingga nanti proses pelaksanaan PPK BLUD Agustus-September bisa berjalan," tutur Iwa.

Ia menegaskan, dengan penerapan PPK BLUD maka pihaknya ingin lingkungan terjaga, keuangan terjaga dan pendapatan bisa meningkat, baik untuk BLUD atau masyarakat sekitar.

Menurut dia, dengan penerapan PPK BLUD tersebut, pihaknya ingin memaksimalkan semua potensi yang ada di Tahura seperti upaya dalam meningkatkan fungsi perhutanannya, meningkatkan tata kelola, meningkatkan pendapatan dan yang lebih penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Tahura Dago Bandung akan dikembangkan jadi BLUD

Baca juga: Gubernur: perluasan Tahura untuk minimalkan bencana

 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019