Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan perkotaan Garut sudah "harga mati" artinya tidak ada toleransi lagi karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketentraman, dan Keindahan kota.
"Kami harus menertibkan PKL, ini sudah 'harga mati'," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Frederico saat penertiban PKL di kawasan Pengkolan, Garut, Rabu.
Ia menuturkan, Pemkab Garut Garut sudah lama merencanakan penertiban para PKL di kawasan Pengkolan atau Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota karena keberadaannya sudah melanggar perda.
Pedagang, kata dia, sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di pinggiran bahu jalan maupun trotoar karena mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
"Penertiban ini dilakukan secara bertahap, kami sebagai penegak perda punya kewajiban menertibkan keberadaan PKL," katanya.
Ia menyampaikan, penertiban PKL tersebut melibatkan petugas gabungan yang tidak hanya dari Satpol PP, tetapi dari unsur TNI dan Polri yang bertahap menertibkan keberadaan PKL.
Upaya menjamin PKL tidak kembali lagi berjualan di kawasan terlarang, kata dia, petugas gabungan akan disiagakan selama 24 jam, jika ada yang berjualan akan langsung ditertibkan dan diberi sanksi tegas.
"Sesuai perda itu kan ada sanksinya yakni kurungan tiga bulan, atau denda Rp50 juta, sanksi itu akan kami tegakan," katanya.
Sementara itu, PKL yang ditertibkan diminta untuk berjualan di Gedung PKL 1 dan 2 yang sudah dibangun oleh Pemkab Garut di Jalan Guntur.
Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG), Tatang menyampaikan keberatan dengan adanya penertiban PKL tersebut dan meminta pemerintah daerah mencari solusi agar pedagang tetap berjualan di pusat kota Garut.
Ia menyebutkan, ada delapan ratusan pedagang yang berjualan di kawasan perkotaan Garut, jika ditertibkan maka akan kehilangan sumber mata pencahariannya yang dampaknya warga tidak punya penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
"Harus ada aturan baru soal Pengkolan ini, bukan revisi aturan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Garut tidak akan negosiasi untuk menertibkan PKL
Baca juga: Bupati Bogor berang, minta BNNK tes urine Satpol PP
Baca juga: Polisi periksa pedagang terduga penganiaya anggota Satpol PP Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami harus menertibkan PKL, ini sudah 'harga mati'," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Frederico saat penertiban PKL di kawasan Pengkolan, Garut, Rabu.
Ia menuturkan, Pemkab Garut Garut sudah lama merencanakan penertiban para PKL di kawasan Pengkolan atau Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota karena keberadaannya sudah melanggar perda.
Pedagang, kata dia, sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di pinggiran bahu jalan maupun trotoar karena mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.
"Penertiban ini dilakukan secara bertahap, kami sebagai penegak perda punya kewajiban menertibkan keberadaan PKL," katanya.
Ia menyampaikan, penertiban PKL tersebut melibatkan petugas gabungan yang tidak hanya dari Satpol PP, tetapi dari unsur TNI dan Polri yang bertahap menertibkan keberadaan PKL.
Upaya menjamin PKL tidak kembali lagi berjualan di kawasan terlarang, kata dia, petugas gabungan akan disiagakan selama 24 jam, jika ada yang berjualan akan langsung ditertibkan dan diberi sanksi tegas.
"Sesuai perda itu kan ada sanksinya yakni kurungan tiga bulan, atau denda Rp50 juta, sanksi itu akan kami tegakan," katanya.
Sementara itu, PKL yang ditertibkan diminta untuk berjualan di Gedung PKL 1 dan 2 yang sudah dibangun oleh Pemkab Garut di Jalan Guntur.
Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut (LPKLG), Tatang menyampaikan keberatan dengan adanya penertiban PKL tersebut dan meminta pemerintah daerah mencari solusi agar pedagang tetap berjualan di pusat kota Garut.
Ia menyebutkan, ada delapan ratusan pedagang yang berjualan di kawasan perkotaan Garut, jika ditertibkan maka akan kehilangan sumber mata pencahariannya yang dampaknya warga tidak punya penghasilan untuk menghidupi keluarganya.
"Harus ada aturan baru soal Pengkolan ini, bukan revisi aturan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Garut tidak akan negosiasi untuk menertibkan PKL
Baca juga: Bupati Bogor berang, minta BNNK tes urine Satpol PP
Baca juga: Polisi periksa pedagang terduga penganiaya anggota Satpol PP Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019