Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari 67 perkara selama semester pertama 2019, di antaranya ganja seberat 117 kilogram dan sabu 67 gram.

Kepala Kejari, Yudhi Syufriadi di Cianjur Senin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Cianjur.

"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang sitaan selama semester awal 2019 dari 67 perkara diantaranya tindak pidana kejahatan dan perkara narkotika," katanya.

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan 117 kilogram ganja paketan, 68 gram sabu dan 24 jenis barang bukti berupa telepon genggam, timbangan juga senjata tajam.

"Ganja seberat 117 kilogram tersebut merupakan barang bukti paling banyak dimusnahkan dengan cara di bakar sedangkan untuk sajam, telepon genggam dan yang lainnya dimusnahkan dengan mesin potong," katanya.

Pihaknya mencatat kasus narkotika mengalami peningkatan selama semester awal 2019 dibandingkan tahun sebelumnya."Untuk kasus narkoba meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," kata Yudhi.

Selain melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya juga secara berangsur telah mengembalikan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat dan roda dua pada pemiliknya.

"Pemusnahan ini agar dapat dilihat masyarakat secara transparan bahwa Kejari telah melaksanakan tugas sesuai fungsinya dalam menangani tindak perkara pidana selama periode awal 2019," katanya.

Pihaknya berharap ke depan tindak pidana di Cianjur dapat ditekan dan terus menurun, sehingga dapat tercipta situasi dan kondisi yang kondusif aman dan bebas dari tindak kriminal.

Baca juga: Tersangka penipuan sebagai petugas KPK ajukan penangguhan penahanan

Baca juga: AMPG dukung Kejari untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di DPRD Garut
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019