Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, berharap para pengemudi transportasi daring tidak memakai atributnya selama belum jelas regulasi tentang jasa angkutan umum daring karena dapat memicu kemarahan bagi pelaku usaha transportasi konvensional terutama ojek pangkalan.

"Angkutan online ini belum jelas regulasinya, untuk itu kalau mau masuk pangkalan jangan pakai atribut, 'silent' saja," kata Ketua Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan, regulasi transportasi daring untuk roda dua maupun empat di Indonesia khususnya di Garut masih dalam pembahasan Kementerian Perhubungan, dan belum jelas aturannya.

Selama ini, kata dia, transportasi daring memang sudah banyak di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan kota sekitarnya, bahkan sudah bebas memakai atribut transportasi perusahaan daringnya.

Namun bebasnya pemakaian atribut itu, kata dia, tidak dapat disamakan di daerah lain, khususnya di Kabupaten Garut karena masih ada sebagian pelaku usaha transportasi konvensional yang belum menerima kehadiran transportasi daring.

"Online itu sudah kuat di kota besar, memang mendominasi tapi di daerah kan belum sama, makanya tahan dulu jangan pakai atribut," katanya.

Ia menyampaikan, jajaran Organda, pemerintah daerah, kepolisian dan pelaku usaha delman, angkutan kota, ojek, dan becak akan menggelar pertemuan untuk membahas masalah operasional transportasi daring di Garut.

Menurut dia, transportasi daring itu tidak mungkin bisa dilarang beroperasi karena itu bagian dari perkembangan zaman, namun setidaknya ada aturan dalam operasionalnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Angkutan online ini sudah ada, tidak mungkin dilarang, dan bukan untuk dilawan, namun kami harap ada aturan yang jelas," katanya.

Ia berharap, insiden antarapengemudi transportasi daring dan konvensional tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, jika melanggar maka wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Para pengemudi transportasi daring juga, kata dia, tidak melakukan tindakan anarkis seperti merazia tempat pangkalan ojek karena akan menimbulkan persoalan baru yang akhirnya berurusan dengan kepolisian.

"Saya lebih sepakat siapapun melakukan tindakan melawan hukum harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, adapun gejolak saya yakin ada pemicunya," kata Yudi.

Baca juga: Polisi selidiki kasus penganiayaan pengemudi transportasi daring di Garut

Baca juga: Paguyuban nama Asep siap membangun Indonesia lebih maju
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019