Suasana permukiman serta bangunan vila dan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan hukum bidang penataan ruang yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 26 tabun 2017, terkait permasalahan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung dan Kawasan Bogor, Puncak, Cianjur (Bopuncur). ANTARA JABAR/Yulius Satria Wijaya/agr/18.