Sidang vonis kasus TPPO di PN Bandung
- 21 Juli 2026 15:43
Sejumlah Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat penjualan bayi ke Singapura berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus TPPO Lie Siu Luan sebagai otak pada sindikat perdagangan bayi ke Singapura dengan hukuman tujuh tahun penjara sementara 18 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman dari tiga tahun hingga enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga otak dari sindikat penjualan bayi ke Singapura Lie Siu Luan berjalan menuju kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus TPPO Lie Siu Luan sebagai otak pada sindikat perdagangan bayi ke Singapura dengan hukuman tujuh tahun penjara sementara 18 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman dari tiga tahun hingga enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga otak dari sindikat penjualan bayi ke Singapura Lie Siu Luan menunggu di ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus TPPO Lie Siu Luan sebagai otak pada sindikat perdagangan bayi ke Singapura dengan hukuman tujuh tahun penjara sementara 18 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman dari tiga tahun hingga enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Sejumlah terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat penjualan bayi ke Singapura berjalan menuju ruangan sidang untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus TPPO Lie Siu Luan sebagai otak pada sindikat perdagangan bayi ke Singapura dengan hukuman tujuh tahun penjara sementara 18 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman dari tiga tahun hingga enam tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr