445 lokasi di Kota Bandung disebut telah taati Kawasan Tanpa Rokok
- 5 April 2023 15:58
Warga duduk di area larangan merokok di Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr
Petugas keamanan berjaga dia area kawasan tanpa rokok di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr
Petugas keamanan berjaga dia area kawasan tanpa rokok di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr