Sejumlah sapi mencari makan di tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cikolotok, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (9/8/2019). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peraturan ambang batas 1,0 ppm, sementara itu berdasarkan penelitian dengan menggunakan metode Atomic Absorbtion Soectophotometry (AAS) sapi pemakan sampah dapat mengandung 1,7 sampai 17 ppm kadar logam berat dan berdampak membahayakan kesehatan bila dikomsumsi. ANTARA JABAR/M Ibnu Chazar/agr