Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU akan memperbaiki input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
"Bawaslu meminta KPU untuk memperbaiki tata cara penginputan data dan itu akan kita perbaiki," kata Ilham di Jakarta, Kamis.
Meski ada putusan dari Bawaslu bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019, KPU tidak akan menghentikan Situng.
Karena Bawaslu tidak meminta KPU untuk menghentikan situng atau mengilegalkan situng.
"Tidak ada di keputusan Bawaslu yang menyebut akan menutup Situng, justru Bawaslu menyebutkan bahwa situng ini bagian dari transparansi dari Pemilu kita," kata Ilham.
Untuk memperbaiki penginputan data tersebut, maka KPU akan memperbaiki data internalnya terlebih dahulu. KPU akan memastikan tidak ada kesalahan baru data tersebut saat diinput.
"Sebenarnya sistem verifikator kan fungsinya itu, cuma karena kelelahan maka verifikator sulit mengidentifikaai kesalahannya," kata Ilham.
KPU juga akan menambahkan jumlah verifikator agar meminimalkan kesalahan dalam menginput data.
Menurut Ilham data dari Situng dan data resmi tidak jauh berbeda.
"Kalau ada beda, hanya beda tipis-tipis antara situng dan hasil resmi. Tetapi data itu tetap konsisten," kata dia.