Bandung (ANTARA) - Saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Jawa Barat memutuskan untuk tidak menandatangani berkas pengesahan hasil suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat.
"Kami dari saksi pasangan calon nomor urut 02 tidak tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," kata Sekretaris BPN Jawa Barat, Melda Hutagalung di Kantor KPU Jawa Barat, di Bandung, Senin.
Dia mengatakan semua alasan dan keberatan pihaknya terhadap kontestasi Pemilu 2019 sudah dicantumkan dalam dokumen DC2.
Ia meminta KPU Jabar menindaklanjutinya dengan cara membahasnya saat rekapitulasi di KPU RI.
Banyaknya anggota KPPS yang meninggal juga menjadi alasan. Kasus tersebut perlu diselidiki dan diungkapkan kepada publik.
"Kami ingin menang dengan cara yang jujur dan adil. Jadi dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami di Jabar menang, kami tidak menandatangani," kata Melda.
Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan sikap tersebut tidak mengurangi atau berpengaruh pada pengesahan hasil suara.
"Sesuai peraturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi harus menuangkan alasannya di formulir DC2 KPU Jabar, tadi yang bersangkutan sudah menyampaikan," kata Endun.
Dia menyatakan menghormati keputusan yang diambil oleh saksi dari BPN tersebut. Namun, dengan tidak adanya tanda tangan dari kubu 02, tidak akan berpengaruh pada keabsahan hasil PPWP.
"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi itu tidak mengurangi keabsahan rekapitulasi suara," kata dia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 di Jabar, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menang di 21 kabupaten dan kota dengan memeroleh 16.077.446 suara.
Sedangkan enam daerah lainnya yang dominan berada di timur Jawa Barat, berhasil dikuasai oleh Jokowi-Maruf Amin dengan perolehan sebanyak 10.750.568 suara.
Baca juga: Prabowo-Sandi unggul di 21 daerah di Jabar
Baca juga: KPU Jabar : Proses rekap melebihi batas waktu karena ini