Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap lima tersangka yang merupakan komplotan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di tempat wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap praktik pungli yang sudah mereka lakukan selama tiga tahun," kata Kepala Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers di Garut, Senin.
Ia menuturkan, para tersangka merupakan preman asal daerah setempat Pantai Santolo yang ditangkap setelah adanya video keluhan wisatawan di media sosial.
Video yang tersebar di media sosial pada 30 April 2019 itu, kata dia, langsung ditindaklanjuti Polres Garut, kemudian berhasil menangkap lima tersangka pada 1 Mei 2019.
"Ini merupakan hasil tindak lanjut dari video yang beredar di media sosial, kita langsung tindaklanjuti dan menangkapnya," kata Kapolres.
Ia mengatakan, modus kejahatan mereka dengan meminta uang parkir secara ilegal atau di luar ketentuan lembaga resmi kepada pengunjung objek wisata.
Mereka, lanjut dia, meminta uang sebesar Rp15 ribu kepada wisatawan, padahal ketentuannya wisatawan tidak dipungut biaya lagi setelah membayar retribusi resmi di objek wisata Pantai Santolo.
"Mereka minta Rp15 ribu di luar retribusi resmi, seharusnya wisatawan datang tak perlu bayar lagi, tapi mereka yang parkir dimintai lagi," katanya.
Ia mengatakan, aksi mereka melakukan pidana pemerasan dan pemalsuan sehingga mengganggu ketertiban umum, terutama menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, berupa karcis parkir, kemudian uang sebesar Rp1.960.000 hasil praktik pungli dari para wisatawan.
"Barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai kurang dari dua juta dan karcis ilegal," katanya.
Ia berharap, tindakan kepolisian itu memberi efek jera bagi pihak yang melakukan praktik serupa di tempat wisata yang ada di Kabupaten Garut.
Upaya menindak tegas premanisme di tempat wisata, kata dia, perlu adanya kerja sama dan peran aktif masyarakat dan keberanian wisatawan untuk melaporkan ke polisi.
"Kalau ada yang dirugikan atau melihat tindakan pemerasan di tempat wisata silakan lapor, biar kami tindak," katanya.
Akibat perbuatannya itu kelima tersangka terpaksa mendekam di dalam tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 368 dan 263 KUHP tentang pemerasan dan pemalsuan dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
"Kami tindak mereka karena kalau dibiarkan tidak akan kapok dan terus seperti itu," katanya.
Seorang warga Garut Agus mendukung tindakan tegas Polres Garut yang menangkap para pelaku pungli di tempat wisata Pantai Santolo.
Agus mengaku dirinya pernah menyaksikan praktik pungli di Pantai Santolo, kemudian memberitahukannya kepada petugas setempat, namun tidak ada tindakan tegas.
"Saya pernah menjadi korban pungli lalu dilaporkan, namun tidak ada tindakan, makanya saya mendukung keberanian Polres Garut yang menangkap para pelaku pungli itu," katanya.
Baca juga: Polres Garut selidiki dugaan kejahatan lingkungan di Leles