Karawang (Antaranews Jabar) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Jawa Barat menemukan ratusan perusahaan yang tersebar di kawasan dan zona industri melanggar ketentuan perizinan.
"Kami sudah inspeksi mendadak ke ratusan perusahaan di Karawang. Ternyata banyak perusahaan melanggar ketentuan perizinan," kata Kabid Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Asep Suryana, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, bentuk pelanggaran ketentuan perizinan tersebut ialah ketidaksesuaian antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki perusahaan dengan kondisi eksisting di lapangan.
Hal tersebut terjadi karena pihak perusahaan tidak memperbaharui IMB seperti setelah melakukan perluasan perusahaannya.
Jika para pengusaha itu tidak segera melengkapi atau memperbaiki izinnya, maka terancam disanksi berupa pembongkaran bangunan.
"Sanksinya sudah jelas dalam Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung," katanya.
Dalam Perda itu disebutkan sanksi tidak melengkapi perizinan antara lain adalah sanksi administrasi, teguran dan terakhir adalah pembongkaran bangunan.
Asep mengaku sudah mengirimkan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan perizinan, agar segera melengkapi perizinannya.