Cirebon (Antaranews Jabar) - Pemerintah akan memprioritaskan pengkajian Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk secepatnya disahkan menjadi undang-undang, kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Pemerintah akan menjadikan itu prioritas utama untuk dikaji dan segera membuat persandingannya, agar bisa kemudian dikembalikan ke DPR untuk dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," kata Menag Lukman di Cirebon, Senin.
Diharapkan tidak butuh waktu yang lama RUU itu bisa menjadi undang-undang, katanya.
Dia menjelaskan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk bisa menjadikan RUU itu menjadi UU.?
Pada UU tersebut nantinya mengatur serta melindungi keberlangsungan pendidikan keagamaan di Indonesia.
Karena, menurut Lukman, Indonesia sebagai negara agamis, nantinya tidak akan kehilangan jati diri, sudah ada aturan yang tetap setelah RUU itu disahkan menjadi UU.
"Pemerintah mempunyai komitmen yang sangat kuat bahwa dalam UU itu harus diatur bagaimana kita mengatur eksistensi tidak hanya ponpes tapi lembaga pendidikan agama lainnya," tuturnya.
Sehingga, kata dia, Indonesia sebagai negara yang agamis tidak tercabut dari jati dirinya.
Menag memastikan antara DPR dan pemerintah memiliki prinsip yang sama, sehingga tidak akan memakan waktu yang terlalu lama dalam membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu.
Kajian RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diprioritaskan
Selasa, 23 Oktober 2018 9:17 WIB