Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat menegaskan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) harus masuk ke terminal untuk aktivitas naik dan turun penumpang sesuai trayek yang dimilikinya.

Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta turunannya, yang pada prinsipnya melarang operasional pool bus atau terminal bayangan sebagai tempat naik/turun penumpang.

"Berdasarkan peraturan yang berlaku layanan PO bus yang merupakan AKAP dan AKDP harus masuk terminal sesuai terminal asal dan tujuan berdasarkan perizinan trayek yang telah dikeluarkan," kata Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar saat dikonfirmasi ANTARA di Bandung, Kamis.

Dhani mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas I Jawa Barat sebagai pengelola Terminal Tipe A di Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat selaku pengelola Terminal Tipe B di Jabar telah melakukan langkah-langkah untuk mengingatkan perusahaan angkutan umum khususnya PO Bus untuk masuk terminal sesuai Kartu Pengawasan (KP).

Termasuk, lanjut dia, untuk PO Bus yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan Soekarno Hatta (Simpang Kopo hingga Simpang Pasirkoja) sebanyak kurang lebih 24 PO Bus, telah dilakukan imbauan oleh BPTD Kelas I Jawa Barat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Antara lain kewajiban untuk masuk terminal sesuai yang tertera dalam Kartu Pengawasan (KP), dan wajib menaikkan serta menurunkan penumpang, dan melakukan perhitungan penumpang di terminal baik di terminal asal maupun terminal tujuan," tuturnya.

Saat ini, semua PO bus AKAP dan AKDP di Bandung diharuskan menjalankan operasionalnya di Terminal Leuwipanjang seiring rencana Terminal Cicaheum akan diubah menjadi depo Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya dan Terminal Tipe C yang melayani angkutan dalam kota.

Saat ini perpindahan operasional PO tersebut belum seluruhnya, namun pihak berwenang terus mengakselerasi langkah strategis untuk penataan revitalisasi angkutan umum di Bandung tersebut.



Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026