Garut (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut menggagalkan peredaran puluhan paket sabu menjelang Lebaran yang rencananya siap edar di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan total 45 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 15,53 gram," kata Kepala Satnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, jajarannya terus gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di wilayah Kabupaten Garut.
Terakhir dari hasil operasi tersebut, kata dia, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka satu orang inisial RR (19) warga Garut yang ditangkap di kawasan Jalan RSUD Dr Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Minggu (15/3).
"Pemuda berinisial RR warga Kecamatan Garut Kota diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, selain menangkap pengedarnya, juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip, tas selendang, dompet, telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Modus yang digunakan pelaku, kata dia, dengan cara menyimpan dan mengemas sabu dalam berbagai bentuk, termasuk dibungkus lakban hingga dimasukkan ke dalam sedotan untuk mengelabui petugas.
Hasil interogasi, kata Usep, pelaku mengaku barang sabu yang siap diedarkan itu merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama samaran PLL, sementara perannya hanya mengambil, mengemas, hingga membantu mengedarkan sabu dengan imbalan uang dan paket sabu untuk dikonsumsi.
"Pelaku sudah dua kali mengambil narkotika tersebut dan mendapat upah sekitar Rp20 ribu per titik lokasi penyimpanan, serta diberi sabu secara cuma-cuma," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kini pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026