Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulangkan 12 orang warganya yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti di Bandung, Selasa, mengatakan proses pemulangan 12 warga yang jadi korban eksploitasi di satu tempat hiburan malam itu akan dipimpin langsung Gubernur Dedi Mulyadi.
Hal itu dilakukan usai mendapat laporan mengenai kondisi para korban yang mengalami intimidasi, kekerasan hingga depresi akibat dipaksa bekerja di luar kontrak.
"Proses penjemputan telah dilaksanakan sejak Minggu (22/2) dan direncanakan para korban akan tiba di Jawa Barat pada Rabu (25/2)," kata Siska dalam keterangannya.
Kasus itu terungkap setelah salah satu dari total awal 13 korban TPPO berhasil mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp pada 20 Januari 2026.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku disekap di dalam kamar, mengalami tekanan hebat, dan memohon bantuan untuk diselamatkan.
Laporan tersebut direspons cepat oleh Suster Ika dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) yang kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan prosedural pada seluruh korban.
Sebagai bentuk perlindungan maksimal, Dedi Mulyadi memboyong tim gabungan yang terdiri atas DP3AKB Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, hingga Bupati Purwakarta dan Cianjur untuk memastikan kepulangan para korban ke Purwakarta, Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat.
Siska menegaskan setibanya di Jawa Barat, para korban yang kini tersisa 12 orang, setelah satu korban lain telah pulang terlebih dahulu, tidak akan langsung dipulangkan ke rumah masing-masing.
Pemprov Jabar telah menyiapkan serangkaian protokol perlindungan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental mereka.
"Akan dilakukan asesmen psikologis, penyediaan rumah aman, pendampingan layanan kesehatan serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum dipulangkan ke keluarga," kata Siska.
Selain rehabilitasi, Pemprov Jabar bersama Tim Hukum Jabar Istimewa akan memberikan pendampingan hukum penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
Siska menekankan bahwa negara hadir dan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk eksploitasi perempuan dan perdagangan manusia.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026