Bandung (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan kanal resmi bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan konten negatif, termasuk hoax, penipuan online, dan ujaran kebencian melalui situs Aduan Konten.
Berikut adalah panduan cepat untuk mengadukan konten negatif ke situs resmi Komdigi:
Cara Melapor Tanpa Login Google
1. Buka situs Aduan Konten melalui https://aduankonten.id/
2. Masukkan tautan konten yang akan dilaporkan misalnya: webjudionline.com atau tautan media sosial
3. Isi formulir pengaduan baru dengan melengkapi:
- Memilih kategori aduan yang sesuai (misalnya: Hoax, Penipuan, Judi Online)
- Menuliskan alasan pelaporan secara jelas dan rinci
- Mengunggah bukti tangkapan layar sesuai dengan ketentuan
- Klik tombol "Kirim Laporan” untuk mengajukan aduan.
4. Simpan kode laporan untuk memantau status aduan di kemudian hari
5. Masukkan kode pelacakan dan klik “Lacak Aduan” untuk melihat status laporan.
6. Jika aduan berhasil diproses, akan muncul tampilan peninjauan terkait rincian laporan yang menunjukkan status dan perkembangan penanganan laporan
Cara Melapor Dengan Login Google
1. Klik tombol "Login dengan Google” yang tersedia di halaman utama.
2. Setelah login, proses pelaporan dilakukan dengan langkah yang sama seperti metode tanpa login.
3. Melacak aduan dengan akun Google.
- Klik "Lacak Aduan" setelah login untuk melihat status laporan tanpa perlu memasukkan kode pelacakan.
- Tampilan yang muncul akan memuat rincian laporan secara otomatis.
4. Mengakhiri Seni.
- Jika sudah selesai menggunakan layanan, pengguna dapat logout melalui menu "Logout" di bagian atas halaman.
Jangan lupa pastikan konten yang dilaporkan benar-benar melanggar hukum dan norma.
