Bandung (ANTARA) - Sidang vonis kasus korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis ini, mengungkap fakta terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema menggunakan uang sewa lahan Bandung Zoo sebesar Rp600 juta untuk membiayai pernikahannya.
Fakta ini tersampaikan saat majelis hakim membacakan pertimbangan unsur pasal yang didakwakan pada kedua terdakwa, yakni Bisma dan Sri Devi, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi.
Baca juga: Polda Jabar buka garis polisi, tapi tak ada perintah buka kembali Bandung Zoo
Baca juga: Korupsi Bandung Zoo! 2 pengelola divonis 7 tahun, uang negara lenyap Rp25 miliar
Dalam dakwaan, terungkap hal ini bermula saat Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) pada tahun 2017 melakukan perombakan susunan pengurus, di mana dalam akta notaris yayasan saat itu menetapkan almarhum Raden Romli Sundara Bratakoesoema menjabat sebagai ketua pembina. Lalu Sri Devi, Tony Sumampau, Rd Sucipto, dan Danis Manansang jadi anggota pembina.
Sedangkan, Ketua Pengurus YMT dijabat Jhon Sumampau, lalu Raden Bisma Bratakoesoema menjadi Sekretaris 1 YMT.
Sampai mendiang Romli meninggal dunia pada November 2017, tidak pernah ada pembicaraan soal sewa menyewa lahan Bandung Zoo pada Toni ataupun John. Padahal, izin pemakaian lahan dengan sistem sewa ke Pemkot Bandung atas area kebun binatang itu telah habis pada 30 November 2007.
Saat perubahan kepengurusan itu, disebutkan bahwa Romli menyerahkan pengelolaan YMT kepada Tony Sumampau, dan Romli juga menyerahkan modal awal untuk operasional YMT senilai Rp4,4 miliar.
Disebutkan juga, Romli Sundara Bratakoesoema menitipkan bahwa lahan Bandung Zoo, milik keluarganya berlandaskan eigendom.
Karena hak tanah itu berupa eigendom, John Sumampau khawatir ada pihak-pihak lain yang nantinya mencoba mengklaim kepemilikan lahan kebun binatang. Ditambah hal ini mempersulit pengembangan Bandung Zoo karena hak itu tidak bisa dijadikan dasar pengurusan IMB untuk renovasi dan pembangunan fasilitas bangunan permanen di Kebun Binatang Bandung.
Lantaran kekhawatiran ini, John Sumampau lalu membicarakan masalah ini kepada Sri tentang perubahan eigendom lahan Bandung Zoo menjadi sertifikat. Sri kemudian mengatakan pengurusan eigendom menjadi sertifikat membutuhkan biaya, sehingga dia mengusulkan agar YMT membayar uang sewa pada almarhum selama penggunaan lahan.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026