Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran Rp568,7 juta per bulan untuk membayar gaji ratusan pekerja Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) selama dua bulan masa transisi.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna menyebut pekerja yang dikontrak mencapai 121 orang dan akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta per bulan.

“Kami mengimbau pekerja bisa bekerja maksimal dan optimal, menjaga keselamatan dan kesehatan hewan. Mereka tidak perlu khawatir lagi terhadap kebutuhan finansialnya,” kata Bariati di Bandung, Jumat.

Bariati menjelaskan, para pekerja tersebut dikontrak sebagai tenaga ahli selama masa transisi sejak 25 Maret 2026 hingga penetapan pengelola baru melalui proses lelang.

“Skema ini bersifat sementara, menunggu penetapan pengelola baru melalui proses lelang. Untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kita merekrut mereka sebagai tenaga ahli,” kata Bariati.

Bariati mengungkapkan, kontrak tersebut berlaku hingga 24 Mei 2026. Durasi ini disesuaikan dengan target Pemkot Bandung yang menargetkan pengelola baru sudah ditetapkan sebelum awal Mei 2026.

“Kontrak kerja ini dimulai dari 25 Maret dan akan berakhir di tanggal 24 Mei 2026, dengan asumsi sebelum tanggal itu sudah ada pengelola baru,” kata dia.

Menurut dia, status tenaga ahli dipilih karena keahlian para pekerja Bandung Zoo tidak bisa digantikan sembarang orang. Profesi seperti perawat satwa hingga dokter hewan membutuhkan kompetensi khusus.

“Ini berbeda dengan kontrak kerja seperti PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Ini kontrak tenaga ahli karena keahlian mereka jarang dimiliki orang lain,” katanya.

Bariati juga mengimbau para pekerja untuk tetap bekerja secara optimal, terutama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan satwa selama masa transisi.

“Mereka tetap menjadi pegawai dari pemberi kerja sebelumnya, hanya saja saat ini dipekerjakan sebagai tenaga ahli oleh pemerintah,” katanya.



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Akbar Nugroho Gumay

COPYRIGHT © ANTARA 2026