Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sampai dengan 31 Agustus 2025, sebagai langkah persiapan menghadapi ancaman bencana alam dampak turun hujan dan meminimalisasi risikonya.

"Sekarang sudah masuk Siaga Bencana Hidrometeorogi dari BMKG," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, Pemkab Garut sudah menerbitkan surat keputusan penetapan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sebagai tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Status itu, katanya, sebagai langkah awal untuk menginstruksikan semua jajaran di seluruh instansi pemerintah daerah maupun masyarakat agar siaga terhadap kemungkinan akan terjadi bencana alam dampak cuaca ekstrem.

"Kita sudah mengeluarkan SKnya untuk siaga darurat," katanya.

Ia menyampaikan, sebelumnya pada November 2024 sampai 31 Mei 2025 ditetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, selanjutnya memasuki siaga bencana kemarau.

Namun ternyata saat ini, kata dia, terjadi kemarau basah yang seharusnya pertengahan tahun kemarau, tapi ternyata masih turun hujan sehingga diberlakukan kembali status tersebut.

"Sekarang sudah ditetapkan lagi -Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi-, nyambung lagi," katanya.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengeluarkan surat keputusan Nomor: 100.3.3.2/KEP.352-BPBD/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor di Kabupaten Garut mulai 18 Juli sampai 31 Agustus 2025.

Surat keputusan tersebut memerintahkan BPBD bersama perangkat daerah terkait mengerahkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pembiayaan untuk meminimalisasi dampak bencana alam melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu.

Selanjutnya terkait pembiayaan yang diperlukan untuk status siaga darurat bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026