Bupati mengatakan, gejala beralih fungsinya lahan pertanian itu mengkhawatirkan karena akan berdampak pada penurunan produktivitas pertanian di Garut.
Pemerintah Kabupaten Garut, kata Rudy, terus berupaya mencegah meluasnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman dengan menegakan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan, luas areal pertanian di Garut saat ini tercatat seluas 44 ribu hektare yang akan terus dijaga bahkan akan ditambah luasannya.
Pemkab Garut, lanjut dia, sedang mengembangkan program Perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk meningkatkan produksi pangan di Garut.
"Untuk program LP2B ini, kini sudah diregulasi melalui perda namun baru sebatas di wilayah perkotaan," katanya.
Ia menambahkan, program tersebut belum dapat diterapkan ke wilayah pedesaan karena mengacu undang-undang yang harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pemerintah dan masyarakat.
Pewarta: Feri Purnama: Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026