Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap pelaku pemalakan dan penganiayaan terhadap petugas jaga portal destinasi wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Jajaran Polres Garut dan Polsek Cikelet berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di portal objek wisata Pantai Santolo," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan laporan adanya aksi tindakan pemalakan dan penganiayaan terhadap kedua petugas jaga pintu masuk destinasi wisata Pantai Santolo di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet pada 31 Maret 2026.
Pelaku inisial AH (43) warga Garut, kata Joko, datang malam-malam ke pos jaga portal Pantai Santolo sambil membawa senjata tajam dengan tujuan ingin menemui Kepala UPT Pariwisata di tempat wisata tersebut.
"Pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo serta meminta uang sebesar Rp200 ribu dari hasil penarikan retribusi kepada korban," kata Joko.
Namun permintaan tersebut, kata dia, tidak dipenuhi oleh petugas jaga yang akhirnya terjadi perkelahian antara pelaku dengan kedua petugas yakni Pikri Fauzan (21), dan Liga Ginanjar (31) warga Kecamatan Pameungpeuk, Garut.
Namun pelaku yang membawa senjata tajam membuat kedua petugas mengalami luka akibat sayatan, sehingga harus dibawa ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan penanganan medis.
"Akibat kejadian tersebut, Pikri Fauzan mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri, sedangkan Liga Ginanjar mengalami luka sayat pada tangan kiri," katanya.
Ia menyampaikan, setelah mendapatkan laporan dari korban dan melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa golok yang selanjutnya dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan serta larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa hak di tempat umum dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026