Antarajabar.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan tunggakan kompensasi jasa pelayanan (KJP) pengelolaan sampah di TPA Sarimukti sebesar Rp.2,6 miliar bukanlah milik Pemkot namun berasal dari pihak ketiga yakni Pasar Caringin.
"Utang Pasar Caringin itu. Harusnya membayar ke PD Kebersihan atau Pemkot Bandung baru kita setorkan ke Sarimukti," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa.
Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan, alasan Pasar Caringin menitipkan pembayaran KJP, sebab hanya Pemkot Bandung yang memiliki kontrak dengan TPA Sarimukti dan Pasar Caringin sebagai pihak ketiga, tidak bisa langsung mengontrak TPA Sarimukti.
"Karena kontraknya dengan Pemkot, permasalahan pihak ketiga ini tidak bisa langsung nagih ke Pasar Caringinnya, tetap nagihnya ke kita harus konsultasi dulu ke BPK apakah nalangin ini bisa gitu kan," kata dia
Menurutnya, jika sampah yang dihasilkan oleh Kota Bandung, pihaknya selalu rutin membayar sebab anggaran ke TPA Sarimukti masuk dalam APBD.
"Jadi yang terhutang ini adalah pihak ketiga yang selama ini menitipkan bayarannya ke Pemkot, mandek. Kalau yang Pemkot (pembayarannya) di akhir bulan. Jadi saya sampaikan lagi Pemkot selalu membayar untuk jatahnya sendiri, itu tidak pernah nunggak," kata Emil.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut Pemkot Bandung menunggak pembayaran kompensasi jasa pelayanan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti dari tahun 2011-2016 kepada Pemprov Jabar hingga Rp.2,6 miliar.
Pemprov Jabar sudah memberikan tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Pertama surat peringatan dari Sekda Provinsi Jawa Barat, surat kedua dari Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat, dan surat ketiga berasal dari Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Kepala DLH Jabar Anang Sudharna mengatakan isi surat peringatan tersebut menyatakan tidak akan menerima sampah kiriman dari Kota Bandung jika hingga 1 April 2017, Pemkot Bandung tidak melunasi pembayaran KJP pengelolaan sampah di TPA Sarimukti.
"Dan pada Sabtu (1/4) kemarin kita tutup TPA Sarimukti sementara, hasilnya terjadi antrean truk sampah. Kami berpikir penutupan sementara ini akan menjadi perhatian Pemkot Bandung tapi ternyata dianggap angin lalu," kata Anang.
Emil Sebut Tunggakan Sampah dari Pihak Ketiga
Selasa, 11 April 2017 16:59 WIB