Antarajabar.com - Pemkot Bandung menunggak pembayaran kompensasi jasa pelayanan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat, dari tahun 2011-2016 kepada Pemp Jawa Barat hingga Rp2,6 miliar.
"Dari empat kabupaten/kota yang menggunakan TPA Sarimukti, hanya Kota Bandung yang mengunggak pembauatan KJP (kompensasi jasa pelayanan) dan kalau ditotal, itu tunggakan pembayarannya mencapai Rp3 miliar dengan dua bulan terakhir," Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Anang Sudarna, di Bandung, Senin.
Anang menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil terkait tunggakan pembayaran KJP pengelolaan sampah di TPA Sarimukti tersebut.
Surat peringatan pertama adalah surat dari Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa atas nama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Surat kedua ialah dari Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Bambang Rianto dan terakhir dari pihaknya, kata Anang.
Menurut dia, isi surat peringatan tersebut menyatakan tidak akan menerima sampah kiriman dari Kota Bandung jika hingga 1 April 2017 Pemkot Bandung tidak melunasi pembayaran KJP pengelolaan sampah di TPA Sarimukti.
"Dan pada Sabtu (1/4) kemarin, kita tutup TPA Sarimukti sementara, hasilnya terjadi antrean truk sampah, kami berpikir penutupan sementara ini akan menjadi perhatian Pemkot Bandung tapi ternyata dianggap angin lalu," kata dia.
Terlebih, lanjut Anang, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar juga menginstruksikan kepada dirinya agar tidak menutup TPA Sarimukti dari truk-truk sampah Kota Bandung.
"Pak Wagub menelpon saya, coba ditahan dulu jangan langsung ditutup. Beliau meminta agar masalah ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya, kata Anang.
Ia menuturkan pada surat peringatan pertama berjanji akan menyelesaikan masalah tunggakan pembayaran KJP pengelolaan sampah di TPA Sarimukti pada APBD Perubahan 2016.
"Mereka sempat mengirimkan surat balasan, di dalam surat Wali Kota Bandung, menjawab surat Pak Sekda Jabar bahwa mereka aan menyelesaikan tunggakan ini dalam APBD Perubahan 2016," kata dia.
Namun hinga saat ini janji untuk melunasi tunggakan tersebut tidak dipenuhi oleh Pemkot Bandung.
"Logikanya kalau diselesaikan di APBD Perubahan 2016 maka harus diselesaikan sampai 31 Desember 201.6 Tapi wasallam, ditunggu hingga Januari, Februari, tidak serupiah pun dari dana itu yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung," kata dia.